Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas A
Deskripsi Pelatihan
Training Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas A Sertifikasi Kemnaker RI adalah program sertifikasi tingkat tertinggi yang dirancang untuk mencetak pakar dan pengawas utama sistem keselamatan kebakaran di tempat kerja.Merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP.186/MEN/1999, perusahaan dengan tingkat risiko kebakaran tinggi atau memiliki instalasi khusus wajib menunjuk seorang Ahli K3 Spesialis Kelas A. Berbeda dengan Kelas B, C, dan D yang berfokus pada teknis dan koordinasi internal, lulusan Kelas A memiliki wewenang penuh untuk merancang, mengaudit, menguji kelayakan sistem proteksi kebakaran secara legal, serta bertanggung jawab langsung dalam memastikan kepatuhan hukum perusahaan terhadap seluruh regulasi K3 kebakaran nasional.
Tujuan Pelatihan
- Bertindak sebagai penasihat utama manajemen dan otoritas pengawas K3 eksternal dalam bidang keselamatan kebakaran.
- Merancang, menguji, dan mengesahkan kelayakan seluruh sistem proteksi kebakaran (aktif dan pasif) di perusahaan.
- Melakukan audit keselamatan kebakaran (Fire Safety Audit) tingkat lanjut dan menyusun rekomendasi teknis yang komprehensif.
- Menyusun dan mengevaluasi kebijakan strategis penanggulangan kebakaran serta Corporate Emergency Response Plan.
- Melakukan investigasi ilmiah posca-kebakaran untuk menentukan penyebab utama (root cause) kecelakaan.
Materi Pelatihan
- Peraturan Perundang-undangan K3 Kebakaran Tingkat Lanjut: Bedah tuntas UU No. 1/1970, Kepmenaker No. 186/1999, serta standar internasional (seperti NFPA) yang diadopsi di Indonesia.
- Konsep Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran: Pengawasan atas perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem proteksi kebakaran.
- Sistem Proteksi Kebakaran Aktif & Pasif Tingkat Lanjut: Rekayasa teknik (engineering code) kompartemenisasi gedung, sarana jalan keluar (means of escape), sistem sprinkler otomatis, instalasi hidran, pompa kebakaran (fire pumps), dan sistem kontrol asap.
- Asesmen Risiko Kebakaran Kuantitatif & Kualitatif: Penggunaan metode analisis risiko tingkat tinggi untuk industri manufaktur, minyak & gas, pertambangan, dan gedung bertingkat.
- Manajemen Penanggulangan Kebakaran Tingkat Korporat: Penyusunan Fire Safety Management, penanganan bahan kimia berbahaya/mudah terbakar (B3), dan Disaster Recovery Plan.
- Metodologi Audit K3 Kebakaran: Langkah-langkah sistematis pelaksanaan audit K3 kebakaran sesuai standar penilaian SMK3.
- Investigasi & Analisis Penyebab Kebakaran: Teknik forensik dasar, pengumpulan bukti fisik lapangan, dan penyusunan dokumen laporan hukum (legal reporting).
- Praktik Audit Lapangan & Pengujian Sistem: Melakukan uji fungsi (commissioning test) pada sistem proteksi kebakaran gedung.
- Penyusunan Kertas Kerja / Praktek Kerja Lapangan (PKL): Peserta diwajibkan menyusun laporan audit dan mempresentasikannya di hadapan penguji/Tim Evaluator Kemnaker RI.
Persyaratan Peserta
- Pendidikan & Pengalaman Minimal:Lulusan Sarjana (S1) teknik/sains dengan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 2 tahun.Lulusan Sarjana (S1) non-teknik dengan pengalaman kerja di bidang K3 minimal 4 tahun.Lulusan Diploma (D3) teknik dengan pengalaman kerja di bidang K3/kebakaran minimal 4 tahun.
- KTP
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Kerja
- Pas Foto
- Pakta Integritas (Format Sitemankatiga)
- CV
Sertifikasi
Kemnaker RI